Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ratusan Warga di Jombang Dicoret Bansos gegara Dituduh Judol hingga Salah Desil
Advertisement . Scroll to see content

3 Penjual Chips Judi Online di Aceh Ditangkap, Terancam 45 Kali Hukuman Cambuk

Rabu, 24 Agustus 2022 - 14:07:00 WIB
3 Penjual Chips Judi Online di Aceh Ditangkap, Terancam 45 Kali Hukuman Cambuk
Kapolres Aceh Barat AKBP Pandji Santoso saat pers rilis kasus judi online (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

ACEH BARAT, iNews.id - Polisi menangkap tiga orang pedagang yang diduga menjual chipjudi daring (online) di Aceh Barat. Pelaku terancam hukuman 45 kali cambuk.

Kapolres Aceh Barat AKBP Pandji Santoso mengatakan, ketiga pelaku yakni berinisial SY (38) warga Desa Kuta Padang, Meulaboh, Aceh Barat.

"Dari tangan tersangka SY kami amankan barang bukti berupa satu unit ponsel dan uang tunai senilai Rp1,7 juta," kata Pandji, Rabu (24/8/2022).

Pelaku selanjutnya, kata dia, yakni MY (42) warga Dusun Cot, Meulaboh, Aceh Barat. Dari tangan pelaku ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit hp dan uang tunai senilai Rp2 juta

Serta dari tersangka ketiga yakni Z (45) warga Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon pintar dan uang tunai Rp1,8 juta.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut