Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ratusan Warga di Jombang Dicoret Bansos gegara Dituduh Judol hingga Salah Desil
Advertisement . Scroll to see content

3 Penjual Chips Judi Online di Aceh Ditangkap, Terancam 45 Kali Hukuman Cambuk

Rabu, 24 Agustus 2022 - 14:07:00 WIB
3 Penjual Chips Judi Online di Aceh Ditangkap, Terancam 45 Kali Hukuman Cambuk
Kapolres Aceh Barat AKBP Pandji Santoso saat pers rilis kasus judi online (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Pandji menjelaskan penangkapan terhadap ketiga tersangka tersebut, dilakukan menindaklanjuti instruksi Kapolri untuk pemberantasan judi daring.

“Ketiga tersangka ini berhasil kita tangkap setelah dilakukan penyelidikan," katanya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka juga melanggar Pasal 20 Juncto Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Maisir dengan ancaman pidana cambuk sebanyak 45 kali. 

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut