Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Semarang Geger! Dosen Polines Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Tembalang
Advertisement . Scroll to see content

Dapat Amnesti, Dosen Universitas Syiah Kuala Saiful Mahdi Bebas dari Penjara

Kamis, 14 Oktober 2021 - 10:05:00 WIB
Dapat Amnesti, Dosen Universitas Syiah Kuala Saiful Mahdi Bebas dari Penjara
Dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Saiful Mahdi akhirnya bebas dari penjara Lapas Kelas II A Banda Aceh (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

BANDA ACEH, iNews.id -DosenUniversitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Saiful Mahdi akhirnya bebas dari penjara Lapas Kelas II A Banda Aceh. Dia bebas setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2021 tentang pemberian amnesti

"Alhamdulillah hari ini kita saksikan pelepasan, dan kita telah serahkan surat bebas kepada Saiful Mahdi yang selesai menjalani pidana berkat amnesti dari bapak Presiden," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh Meurah Budiman, Rabu (13/10/2021).

Saiful Mahdi divonis bersalah berdasarkan hasil Kasasi Mahkamah (MA) yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh. Atas hal itu, dia harus menjalani hukuman penjara selama tiga bulan dan denda Rp10 juta. 

Saiful Mahdi dihukum atas kritikannya di grup whatsapp internal USK Banda Aceh terkait hasil seleksi atau tes CPNS dosen Fakultas Teknik kampus. Dia dituntut dengan UU ITE.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut