Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja
Advertisement . Scroll to see content

Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Pegasing dan Bendahara Ditahan Kejari Aceh Tengah

Kamis, 05 Desember 2019 - 07:49:00 WIB
Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Pegasing dan Bendahara Ditahan Kejari Aceh Tengah
Ilustrasi korupsi. (Foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

BANDA ACEH, iNews.id – Mantan kepala desa (Kades) Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh, berinisial AN (48), ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat karena diduga melakukan tindak pidana korupsidana desa tahun anggaran 2015. Kejari juga turut menahan mantan bendahara desa.

“Selain AN, kejaksaan juga menahan MY (33), mantan bendahara desa. Keduanya ditahan karena diduga terlibat penyalahgunaan dana desa Pegasing tahun 2015 senilai Rp194 juta lebih,” kata Kepala Kejari Aceh Tengah Nislianudin di Takengon, Rabu (4/12/2019).

Nislianudin mengatakan, kedua tersangka ditahan pada Rabu (4/12/2019) setelah Kejari Aceh Tengah menerima pelimpahan berkas perkara dari Polres Aceh Tengah. Kedua tersangka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Takengon.

“Penyidikan perkara dari Polres. Kami terima berkas dari Polres. Setelah dinyatakan lengkap, tersangka dan barang buktinya diserahkan. Tersangka langsung ditahan,” kata Nislianudin.

Dia mengatakan, penahanan dilakukan untuk mempercepat proses pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh. Persidangan perkara juga dilakukan di Banda Aceh.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut