Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja
Advertisement . Scroll to see content

Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Pegasing dan Bendahara Ditahan Kejari Aceh Tengah

Kamis, 05 Desember 2019 - 07:49:00 WIB
Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Pegasing dan Bendahara Ditahan Kejari Aceh Tengah
Ilustrasi korupsi. (Foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

Nislianudin menjelaskan, berdasarkan hasil audit dana desa Kampung Pegasing 2015 ditemukan bukti penyalahgunaan anggaran dari pelaporan yang tidak akuntabel.

“Penyidik menemukan dugaan adanya kekurangan volume pekerjaan, penggelembungan harga, dan belanja fiktif. Kerugian negara mencapai Rp194 juta lebih,” katanya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 9 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP

“Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. Berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti segera dilimpahkan ke pengadilan di Banda Aceh,” kata Nislianudin.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut