Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Oknum Guru SD di Muna Barat Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Cabuli Sejumlah Siswi
Advertisement . Scroll to see content

Duh! Dukun Cabul Pesulap Hijau di Aceh hanya Dijerat Hukum Jinayat

Kamis, 27 Oktober 2022 - 07:58:00 WIB
Duh! Dukun Cabul Pesulap Hijau di Aceh hanya Dijerat Hukum Jinayat
Ilustrasi vonis hukum jinayat dengan cambuk di Aceh (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

PIDIE, iNews.id -Dukun cabulpesulap hijau hanya dijerat dengan hukum jinayat. Padahal, dia diduga telah melakukan pemerkosaan dan pencabulan ke sejumlah perempuan dengan modus pengobatan tradisional.

Pelaku berinisial BY (46) itu dijerat dengan hukum Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dengan hukum jinayat. Dalam Pasal 48 Jo Pasal 52 tentang Jarimah Perkosaan, pelaku diancam dengan hukuman maksimal 175 kali cambuk atau penjara paling lama 175 bulan.

Kapolres Pidie AKBP Fadli mengatakan, pelaku merupakan warga Gampong Pante Cermen, Padang Tiji, Pidie, Aceh.

"Kasus ini berdasarkan laporan polisi NO.LP/B/166/IX/2022/SPKT/POLRES PIDIE/POLDA ACEH, tanggal 20 september 2022," kata Fadli, Kamis (27/10/2022).

Kasus ini dilaporkan oleh korban HY (26) warga Padang Tuji, yang didampingi LBH Banda Aceh. Polisi juga sudah memeriksa delapan saksi di antaranya satu saksi juga sebagai korban, tetapi tidak membuat laporan polisi, yaitu SYT (32).

"Kami juga sudah meminta keterangan saksi ahli dari Mpu Aceh," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut