Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Oknum Guru SD di Muna Barat Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Cabuli Sejumlah Siswi
Advertisement . Scroll to see content

Duh! Dukun Cabul Pesulap Hijau di Aceh hanya Dijerat Hukum Jinayat

Kamis, 27 Oktober 2022 - 07:58:00 WIB
Duh! Dukun Cabul Pesulap Hijau di Aceh hanya Dijerat Hukum Jinayat
Ilustrasi vonis hukum jinayat dengan cambuk di Aceh (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Setelah dilakukan pemeriksaan, kata dia, diyakini telah terpenuhi unsur pidana jarimah pemerkosaan, sesuai Qanun Provinsi Aceh No 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Diketahui, dukun pesulap hijau atau BY membuka pengobatan alternatif di Gampong Pante Cermen Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie.

Dengan dalih pengobatan agar pasiennya sembuh, BY melakukan perbuatan terlarang terhadap beberapa korban. Mulai dengan pengobatan memberi air putih hingga membuka pakaian. 

Saat melakukan aksi tersebut, BY mengaku dia merupakan kiriman Wali Allah yang mampu menyembuhkan orang dengan hal gaib. Jika ada pasien yang menolak ajakannya, sakitnya akan semakin parah sehingga berefek kepada keluarganya. 

Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat mendesak Polres Pidie dan Kejaksaan Negeri Pidie untuk menerapkan UU TPKS dalam kasus tersebut. Penyidik jangan hanya terpaku pada Pasal 48 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. 

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut