Gubernur Aceh Nonaktif Irwandi Yusuf Tersangka Proyek Dermaga Sabang
"Penyidik telah menyita Rp4,3 miliar uang milik tersanga IY (Irwandi Yusud) baik yang diduga terkait dengan dugaan penerimaan suap maupun gratifikasi yang disangkakan kepadanya," kata Febri.
Irwandi dan Izil disangkakan melanggar pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juntco pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang tersangka. Empat di antaranya telah divonis oleh majelis hakim Tipikor Jakarta.
Irwandi sebelumnya tertangkap tangan kasus suap DOK Aceh 2018. Irwandi ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Bupati Bener Meriah Ahmadi.
Editor: Zen Teguh