Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Oknum Polisi Aiptu N Anggota Polres Tegal Kota Ditahan Dugaan Aniaya Perempuan
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Bule Mabuk Aniaya Warga Simeulue Diselesaikan dengan Restorative Justice

Selasa, 06 Juni 2023 - 15:50:00 WIB
Kasus Bule Mabuk Aniaya Warga Simeulue Diselesaikan dengan Restorative Justice
Kasus penganiayaan dengan tersangka turis diselesaikan Kejari Simeulue melalui JPU dengan restorative justice. (ANTARA/Kejari Simeulue)
Advertisement . Scroll to see content

Akibatnya, korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Simeulue setelah mengalami luka di kaki sepanjang 8 cm. Bahkan sampai mendapat 50 jahitan.

Atas perbuataanya, turis asing tersebut disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (2) ke-1 KUHP. Tersangka menjadi tahanan JPU dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Sinabang sejak Jumat (26/5/2023).

"Dengan selesai perkara tersebut secara keadilan restoratif,  tersangka segera dibebaskan. Rencana hari ini tersangka dibebaskan dan perkara tersebut tidak lagi dilanjutkan ke pengadilan," kata Suheri.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut