Kurir Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap di Aceh, Bawa 46,6 Kg Sabu!
Selasa, 29 September 2026 - 17:17:00 WIB
Saat ini tersangka MZ telah ditahan di Mapolres Langsa untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan jaringan di atasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman sanksi pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Editor: Kastolani Marzuki