Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 4 Pejabat KPU Tanjung Balai Tersangka Dugaan Korupsi Rp1,2 Miliar Ditahan
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Bupati Aceh Tamiang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tanah

Kamis, 13 April 2023 - 08:40:00 WIB
Mantan Bupati Aceh Tamiang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tanah
Mantan Bupati Aceh Tamiang Mursil (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

ACEH TAMIANG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan mantan Bupati Aceh Tamiang, Mursil menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. Selain Mursil, ada dua orang lagi yang statusnya berubah dari saksi menjadi tersangka.

Ketiga tersangka itu diduga tersandung kasus tindak pidana korupsi pertanahan di Kabupaten Aceh Tamiang dengan menguasai eks lahan hak guna usaha yang dijual kembali kepada negara.

Kepala Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan, penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan tiga alat bukti permulaan yang cukup menetapkan mereka sebagai tersangka.

"Ketiga tersangka masing-masing berinisial M, TY, dan TR. Para tersangka diduga bertanggung jawab atas penguasaan lahan eks hak guna usaha serta penerbitan beberapa sertifikat hak milik atas tanah negara," kata Ali Rasab Lubis, Kamis (13/4/2023).

Dia menambahkan, Mursil (M) merupakan Bupati Aceh Tamiang yang menjabat pada periode 2017-2022. Tersangka M tersangkut kasus dugaan korupsi tersebut saat menjabat Kepala Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Aceh Tamiang pada 2009.

Sementara tersangka TY merupakan direktur dua perusahaan eks pemegang hak guna usaha (HGU), dan tersangka TR merupakan penerima uang ganti rugi tanah milik negara untuk kepentingan pembangunan Makodim Aceh Tamiang.

Ali Rasab Lubis menyebutkan kronologis perkara berawal dari penerbitan dua HGU perkebunan karet diberikan kepada PT Desa Jaya dengan Direktur alm Tengku Abdul Jalil, ayah tersangka TY dan TR pada 1963.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut