Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Konsumsi Narkoba, Anggota Polres Pelalawan Brigpol May Elbert Dipecat
Advertisement . Scroll to see content

Polda Aceh Musnahkan 357,9 Kilogram Sabu Jaringan Internasional Malaysia-Thailand

Selasa, 29 Maret 2022 - 12:57:00 WIB
Polda Aceh Musnahkan 357,9 Kilogram Sabu Jaringan Internasional Malaysia-Thailand
Polda Aceh memusnahkan 357,9 kilogram sabu dan 206.638 butir ekstasi. Ini merupakan barang bukti narkotika jaringan internasional Malaysia-Thailand (Humas Polda Aceh)
Advertisement . Scroll to see content

BANDA ACEH, iNews.id - Polda Aceh memusnahkan 357,9 kilogram sabu dan 206.638 butir ekstasi. Narkoba yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti narkotika jaringan internasional Malaysia-Thailand.

Pemusnahan barang bukti ini digelar di Mapolda Aceh, Selasa (29/3/2022). Selain sabu dan ekstasi, ada 19.859 butir pil happy five.

Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydari mengatakan, ratusan narkoba jenis sabu dan ekstasi serta happy five itu merupakan hasil pengungkapan POlda Aceh bersama Bea Cukai Aceh sejak awal 2022.

Polda Aceh memusnahkan 357,9 kilogram sabu dan 206.638 butir ekstasi. Ini merupakan barang bukti narkotika jaringan internasional Malaysia-Thailand (Taufan Mustafa/MNC Portal)
Polda Aceh memusnahkan 357,9 kilogram sabu dan 206.638 butir ekstasi. Ini merupakan barang bukti narkotika jaringan internasional Malaysia-Thailand (Taufan Mustafa/MNC Portal)

"Ini pengungkapan penyelundupan narkoba jaringan internasional Malaysia dan Thailand sejak Januari 2022. Penyelundupan dilakukan melalu jalur laut di sejumlah wilayah Aceh," kata Irjen Pol Haydar, Selasa (29/3/2022).

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh Kombes Pol Ruddi Setiawan mengatakan, pemusnahan barang haram ini dilakukan dengan cara baru.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut