Polisi Tangkap 3 Pemerkosa di Aceh Tengah, 2 Orang Berstatus Anak di Bawah Umur
Sekitar pukul 17.45 WIB, pelaku A berhasil diamankan di kediamannya di Kecamatan Rusip Antara. Tidak lama berselang, sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku M juga ditangkap di lokasi yang sama.
"Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolres Aceh Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujarnya dikutip Minggu (28/6/2026).
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Polisi menegaskan komitmen untuk menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak secara serius dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor: Donald Karouw