Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Baru Keluar Penjara, Residivis Perkosa Mahasiswi di Kulonprogo
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap 3 Pemerkosa di Aceh Tengah, 2 Orang Berstatus Anak di Bawah Umur

Senin, 29 Juni 2026 - 01:25:00 WIB
Polisi Tangkap 3 Pemerkosa di Aceh Tengah, 2 Orang Berstatus Anak di Bawah Umur
Ilustrasi polisi menangkap tiga pelaku jarimah pelecehan seksual dan pemerkosaan anak di Kabupaten Aceh Tengah. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

Sekitar pukul 17.45 WIB, pelaku A berhasil diamankan di kediamannya di Kecamatan Rusip Antara. Tidak lama berselang, sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku M juga ditangkap di lokasi yang sama.

"Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolres Aceh Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujarnya dikutip Minggu (28/6/2026).

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Polisi menegaskan komitmen untuk menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak secara serius dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut