Pria di Lhokseumawe Diculik gegara Utang Bisnis Rp124 Juta, 2 Pelaku Ditangkap
Kamis, 06 Agustus 2026 - 16:01:00 WIB
"Penyergapan dilakukan tim Satreskrim sebelum para pelaku keluar dari wilayah hukum Aceh. Tersangka ID diamankan terlebih dahulu dari mobil Sigra, disusul tersangka ZU yang mengendarai mobil Daihatsu Ayla," kata Kapolres.
Kini kedua tersangka beserta barang bukti dua unit mobil telah diamankan di Mapolres Lhokseumawe guna proses hukum lebih lanjut.
Petugas mengimbau masyarakat agar senantiasa menyelesaikan sengketa utang piutang atau perselisihan bisnis melalui jalur hukum yang sah dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
Editor: Kastolani Marzuki