Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya Digerebek, 8 Orang Ditangkap hingga 2 Ekskavator Disita
NAGAN RAYA, iNews.id - Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh dan Satreskrim Polres Nagan Raya menggerebek lokasi dugaan tambang emas ilegal di kawasan hulu Desa Karyan, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Kamis (1/10/2026) dini hari.
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan delapan orang yang berada di lokasi. Petugas juga menyita dua unit ekskavator merek Zoomlion yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan.
Kapolres Nagan Raya AKBP Muhammad Taufiq mengatakan, penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin dan menggunakan alat berat.
“Penindakan ini merupakan tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat mengenai keberadaan aktivitas tambang ilegal yang menggunakan alat berat di wilayah setempat,” kata Taufiq dikutip Jumat(2/10/2026).
Operasi dimulai sekitar pukul 01.30 WIB. Tim gabungan dipimpin Wadirreskrimsus Polda Aceh AKBP Yasir Ahmadi bersama Kapolres Nagan Raya AKBP Muhammad Taufiq dan Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal.