Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya Digerebek, 8 Orang Ditangkap hingga 2 Ekskavator Disita
“Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti sudah berada di Mapolres Nagan Raya untuk menjalani pemeriksaan intensif,” katanya.
Delapan orang tersebut selanjutnya menjalani pemeriksaan untuk mengetahui peran masing-masing dalam aktivitas pertambangan. Polisi juga masih mendalami legalitas kegiatan tambang di lokasi tersebut.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh bersama Satreskrim Polres Nagan Raya turut menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam operasional tambang.
Pemeriksaan juga diarahkan untuk mengungkap bagaimana aktivitas pertambangan dilakukan, termasuk penggunaan alat berat dan proses pengolahan material yang ditemukan di lokasi.
AKBP Taufiq menegaskan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas praktik pertambangan tanpa izin di wilayah Nagan Raya.
Selain aspek penegakan hukum, kepolisian juga menekankan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan keamanan masyarakat dari dampak aktivitas pertambangan yang tidak sesuai ketentuan.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk legalitas kegiatan pertambangan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Editor: Donald Karouw