Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Eks Anggota DPRD TTS Gustaf Nabuasa Tewas Dianiaya, Tersangka Segera Diadili
Advertisement . Scroll to see content

Tersangka Pembunuh Pedagang asal Aceh Utara Bertambah 2, Berstatus Janda 

Rabu, 03 Maret 2021 - 16:00:00 WIB
Tersangka Pembunuh Pedagang asal Aceh Utara Bertambah 2, Berstatus Janda 
Pelaku pembunuhan di Bener Meriah. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

"Kedua wanita yang berstatus janda tersebut kita jerat dengan pasal 365 ayat 4 Jo pasal 480 Jo pasal 55 ayat 1 Jo pasal 56 KUHPidana dengan hukuman maksimal hukuman mati atau kurungan seumur hidup," katanya.

Sedangkan untuk pelaku utama JM (49) dan AB (40) kita jerat dengan pasal 340 Jo 338 Jo 356 ayat (4) Jo 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau kurungan seumur hidup.

Editor: Umaya Khusniah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut