Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Tambang Ilegal di Way Kanan Rugikan Negara Rp1,5 Triliun, 13 Tersangka Segera Diadili
Advertisement . Scroll to see content

Dugaan Korupsi Jerat Mantan Plt Dirut dan Bendahara RSUD Sejiran Setason, Kerugian Rp750 Juta

Senin, 02 Januari 2023 - 14:14:00 WIB
Dugaan Korupsi Jerat Mantan Plt Dirut dan Bendahara RSUD Sejiran Setason, Kerugian Rp750 Juta
Polisi bacakan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi BLUD RSUD Sejiran Setason Bangka Barat. (Foto:iNews.id/Rizki Ramadhani)
Advertisement . Scroll to see content

BANGKA BARAT, iNews.id - Mantan Pelaksana Tugas (Plt) DirutRSUD Sejiran SetasonBangka Barat, YW (39) beserta mantan bendaharanya ET (38), terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Sejiran Setason tahun 2017. Kerugian negara mencapai Rp750 juta. 

Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, Iptu Ogan Arif mengatakan, keduanya diduga menggunakan anggaran jasa pelayanan kesehatan tahun 2017 untuk menutupi anggaran kegiatan lain. Namun, pertanggungjawaban keuangan seolah-olah untuk kegiatan jasa pelayanan kesehatan dan dibuatkan kuitansi atau fiktif. 

"YW berperan sebagai sebagai direktur menggunakan dana jasa layanan kesehatan yang bersumber dari dana BLUD tahun 2017 tidak sesuai dengan peruntukan, digunakan seolah-olah untuk pembayaran jasa kesehatan," kata Ogan Arif, Senin (2/1/2023). 

Sedangkan ET berperan sebagai bendahara pengeluaran, turut serta memperlancar dan mempermudah penarikan penggunaan dana jasa layanan kesehatan. 

“Dana tersebut digunakan tidak sesuai peruntukkan dan mereka membuat dokumen fiktif," ujarnya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut