Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Tambang Ilegal di Way Kanan Rugikan Negara Rp1,5 Triliun, 13 Tersangka Segera Diadili
Advertisement . Scroll to see content

Dugaan Korupsi Jerat Mantan Plt Dirut dan Bendahara RSUD Sejiran Setason, Kerugian Rp750 Juta

Senin, 02 Januari 2023 - 14:14:00 WIB
Dugaan Korupsi Jerat Mantan Plt Dirut dan Bendahara RSUD Sejiran Setason, Kerugian Rp750 Juta
Polisi bacakan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi BLUD RSUD Sejiran Setason Bangka Barat. (Foto:iNews.id/Rizki Ramadhani)
Advertisement . Scroll to see content

Menurut Ogan, barang bukti yang diamankan berupa dua bidang tanah di Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat, beserta berkas pendukung dugaan tindak pidana korupsi. 

"Diduga pembelian dua bidang tanah tersebut menggunakan dana BLUD. Kedua tersangka ini merupakan PNS di Kabupaten Bangka Barat. Barang bukti semuanya kami sita dan akan kami limpahkan ke Kejari Bangka Barat," ucapnya. 

Keduanya diancam dengan Pasal 2 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 8 Juncto Pasal 9 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 KUHPidana.

"Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," katanya. 

Editor: Ikhsan Firmansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut