Haru, Jambret Bebas dari Jeratan Hukum Menangis di Pelukan Orang Tua
JAMBI, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muarojambi menerapkan restorative justrice terhadap Doni Harianysah yang menjadi tersangka kasus jambret di kawasan Jambi Luar Kota (Jaluko). Dia bebas dari jeratan hukum.
"Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap tersangka Doni Hariansyah ini dilakukan di Kantor Kejari Muarojambi, Selasa lalu," kata Plt Kepala Kejari Muarojambi, Andy Sasongko, Kamis (24/3/2022).
Pertimbangan tersebut diambil karena korban dan pelaku telah saling memaafkan. Kedua pihak juga bersepakat damai.
Pertimbangan lain, Doni baru pertama kali melakukan tindak pidana. Ancaman hukuman yang dihadapi kurang dari lima tahun.
"Pihak korban telah memaafkan tersangka," kata Andy.
Usai bebas dari jeratan hukum, Doni menangis haru di pelukan ayah-ibunya. Kedua orang tua Doni dan istrinya datang menyaksikan pemberian surat penghentian penuntutan oleh Kejari Muarojambi yang diserahkan kepada Doni.