Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Oknum ASN Bakar Kantor Dishub Babel jadi Tersangka, Terancam Dipecat!
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap 4 Penampung Bijih Timah Ilegal di Bangka Barat, Ini Perannya

Rabu, 01 Februari 2023 - 13:59:00 WIB
Polisi Tangkap 4 Penampung Bijih Timah Ilegal di Bangka Barat, Ini Perannya
Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Maladi. (Foto:ist)
Advertisement . Scroll to see content

Selanjutnya YV memiliki peran sebagai orang yang membeli bijih timah dari JO. 

"Sementara itu, RU dan DA selaku pengojek perahu yang bekerja lepas dan tidak bergabung sebagai anggota dalam pos penimbangan," ucap Maladi. 

Selain mengamankan empat orang tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 11 karung pasir timah seberat 270 kilogram, satu unit mobil merek Suzuki Grandmax, uang sebesar Rp6.500.000, dua unit handphone, serta buku catatan dan nota. 

"Dari hasil gelar perkara, penyidik Polairud Polda Babel dan KP Galak 3011 menetapkan JO dan YV sebagai tersangka. Sementara RU dan DA hanya sebagai saksi," ujarnya. 

Atas perbuatannya, JO dan YV dipersangkakan melanggar tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 Undang–Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang–Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Juncto Pasal 55, 56 KUHP.

Editor: Ikhsan Firmansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut