Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Bali, Cek Magnitudo dan Pusatnya
Advertisement . Scroll to see content

Bawaslu Denpasar Akan Beri Sanksi Paslon yang Gelar Kampanye Arak-arakan

Senin, 05 Oktober 2020 - 12:26:00 WIB
Bawaslu Denpasar Akan Beri Sanksi Paslon yang Gelar Kampanye Arak-arakan
Bawaslu Denpasar
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Denpasar, Bali mengingatkan kepada pasangan calon (paslon) tidak menggelar kampanye dengan arak-arakan massa. Bawaslu tak segan untuk memberikan sanksi kepada paslon yang melanggar.

"Sanksinya dari sanksi administrasi hingga pembubaran. Misalnya dalam pelaksanaan kampanye ada arak-arakan atau kerumunan," kata Ketua Bawaslu Denpasar, Putu Arnata, Minggu (4/10/2020).

Dia mengatakan, kedua paslon telah memahami pelaksanaan kampanye di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Selain itu, mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 dan PKPU Nomor 11 Thun 2020, pelaksanaan kampanye juga harus menerapkan protokol kesehatan.

Bawaslu pun sudah mengingatkan secara tegas kepada paslon, tim sukses maupun pendukungnya untuk memahami aturan tersebut.

"Kami menegaskan kepada kedua pasangan calon untuk mengikuti UU Pilkada dan peraturan lain yang berlaku. Serta mengikuti prokes pencegahan dan pengendalian Covid-19," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut