Bebas Gegara Corona, 64 Napi di Buleleng Jalani Isolasi di Rumah
Kamis, 02 April 2020 - 14:05:00 WIB
"Untuk hari ini sebanyak 29 napi telah mendapatkan asimilasi ini," katanya.
Sebelumnya, Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali menyebut akan membebaskan sebanyak 646 napi di Lapas dan Rutan yang ada di Bali.
Pembebasan itu dilakukan untuk meminimalisir penularan virus corona di dalam Lapas maupun Rutan, terutama yang kelebihan kapasitas.
Pembebasan dilakukan bertahap terhitung mulai Rabu 1 April sampai 7 April 2020.
Editor: Reza Yunanto