Bebas, Sara Connor Pembunuh Polisi di Bali Diserahkan ke Imigrasi
Kamis, 16 Juli 2020 - 13:10:00 WIB
Mengingat Bandara Ngurah Rai belum membuka penerbangan internasional sejak merebaknya Covid-19, proses pemulangan Sara akan dilakukan bertahap, Jumat (17/7/2020) besok.
Sara akan dipulangkan melalui Jakarta dan kemudian ke Kuala Lumpur, Malaysia sebelum diterbangkan ke Australia.
Sara Connor divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 13 Maret 2017 lalu, atas kasus pembunuhan Aipda I Wayan Sudarsa yang terjadi pada 17 Agustus 2016.
Dia dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan yang melibatkan pacarnya, David James Taylor yang juga warga negara Australia. David divonis lebih lama yakni 6 tahun penjara.
Editor: Reza Yunanto