Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Gagalkan Penyelundupan 9 WN Uzbekistan ke Australia Lewat Perairan NTT
Advertisement . Scroll to see content

Curi Dokumen Perusahaan Sendiri, WNA Uzbekistan Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Jumat, 01 April 2022 - 07:50:00 WIB
Curi Dokumen Perusahaan Sendiri, WNA Uzbekistan Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara
WNA Uzbekistan Dilshold Alimov divonis penjara 1 tahun 2 bulan dalam kasus pencurian dokumen perusahaan. (Foto: iNews/Indira Arri)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menghukum warga negara asing (WNA) asal Uzbekistan, Dilshold Alimov dengan pidana penjara satu tahun dua bulan. Dia dinyatakan bersalah melakukan pencurian dokumen perusahaan miliknya sendiri di Bali.

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi dalam sidang virtual yang digelar Kamis (31/3/2022).

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP," ujarnya.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar yakni dua tahun.

Atas putusan tersebut, Dilshold Alimov melalui kuasa hukumnya Sri Daren mengaku pikir-pikir. JPU juga mengambil sikap yang sama.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut