Terlilit Pinjaman Online, Pria di Bali Nekat Jualan 5 Kg Ganja
DENPASAR, iNews.id - Gegara terlilit utang pinjaman online (pinjol), warga Denpasar, Bali, bernama Kadek Krisna Jaya (30), nekat menjual 5 kilogram ganja. Dia kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Denpasar.
"Terdakwa mengedarkan ganja seberat 5,4 kilogram, 251 butir ekstasi dan sabu 10,30 gram," kata jaksa penuntut umum I Wayan Sutarta dalam persidangan, Kamis (31/3/2022).
Dalam sidang online itu, jaksa mendakwa Krisna dengan tiga pasal, yaitu pasal 114 ayat 2, pasal 111 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam surat dakwaan terungkap, Krisna ditangkap petugas dari Polda Bali di daerah Mengwi, Badung, November 2021. Awalnya, polisi tidak menemukan narkoba dari tangan terdakwa.