Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Gagalkan Penyelundupan 9 WN Uzbekistan ke Australia Lewat Perairan NTT
Advertisement . Scroll to see content

Curi Dokumen Perusahaan Sendiri, WNA Uzbekistan Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Jumat, 01 April 2022 - 07:50:00 WIB
Curi Dokumen Perusahaan Sendiri, WNA Uzbekistan Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara
WNA Uzbekistan Dilshold Alimov divonis penjara 1 tahun 2 bulan dalam kasus pencurian dokumen perusahaan. (Foto: iNews/Indira Arri)
Advertisement . Scroll to see content

Kasus bermula dari konflik internal antara Alimov sebagai komisaris perusahaan miliknya PT Peak Solution Indonesia dengan direktur perusahaan inisial F.

F menuding Alimov mengambil dokumen perusahaan dan melaporkan ke Polresta Denpasar hingga akhirnya masuk ke persidangan.

Kuasa hukum Alimov, Sri Daren menuturkan kerugian yang dituduhkan terhadap kliennya Rp22,750.000. Namun tak jelas bagaimana kerugian itu dihitung.

Selain itu saksi ahli yang diperiksa di Polresta Denpasar juga mengatakan kasus ini bukan tindak pidana. Namun saksi ahli perdata yang mengatakan kasus ini merupakan tindak pidana.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut