Kasus Penipuan Properti Artis Senior, Polda Bali Belum Tetapkan Tersangka
Rabu, 12 Januari 2022 - 14:14:00 WIB
Witaya mengatakan penyidik akan melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka kasus ini.

Kasus ini bermula ketika Ivanka Suwandi membeli rumah di Perumahan Kampial, Nusa Dua, Badung pada 1996 seharga Rp38,6 juta yang dibayar secara kredit.
Pada 1998, rumah tersebut lunas dan Ivanka Suwandi menerima kunci rumah tersebut dari PT BLKU sebagai pengembang properti. Kerabat Ivanka Suwandi sempat menempati rumah itu pada 1998 selama enam bulan.
Pada 2018, artis senior itu melihat rumahnya ditempati orang lain. Merasa ada kejanggalan, dia melapor ke Polda Bali pada 2019.
Editor: Reza Yunanto