Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara
Advertisement . Scroll to see content

Niat Liburan di Bali, Bule Cantik Ini malah Dipenjara 4 Tahun Gegara Pesan Sabu

Kamis, 18 November 2021 - 19:16:00 WIB
Niat Liburan di Bali, Bule Cantik Ini malah Dipenjara 4 Tahun Gegara Pesan Sabu
Anastasiia Savidskaia (28) turis asal Rusia yang dihukum 4 tahun penjara kasus narkoba di PN Denpasar. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Liburan Anastasiia Savidskaia (28) turis asal Rusia di Bali berakhir sudah. Bule cantik ini divonis 4 tahun penjara gegara kasus narkotika dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (18/11/2021).

Hukuman yang diberikan Majelis Hakim ini lebih ringan setahun dari tuntutan jaksa.

"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan narkoba," ujar Ketua Majelis Hakim I Wayan Sukradana, Kamis (18/11/2021).

Dalam surat putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan satu sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp800 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayar, hukumannya ditambah dua bulan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut