Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mayat Terikat Ditemukan dalam Rumah Kosong di Jember, Pelaku Ditangkap Kurang dari 8 Jam
Advertisement . Scroll to see content

Pembunuh Pemilik Warung di Buleleng Ditangkap Polisi setelah Buron 11 Bulan 

Senin, 07 Juni 2021 - 20:49:00 WIB
Pembunuh Pemilik Warung di Buleleng Ditangkap Polisi setelah Buron 11 Bulan 
Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa memaparkan penangkapan pembunuh pemilik warung di Banjar Dinas Dauh Pura, Desa Depeha Kecamatan Kubutambahan, Senin (7/6/2021). (Foto: iNews.id/Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

BULELENG, iNews.id - Pembunuh pemilik warung bernama Ni Putu Sekar (50) di Banjar Dinas Dauh Pura, Desa Depeha Kecamatan Kubutambahan, ditangkap polisi setelah buron selama 11 bulan. Pelaku bernama I Gede Budi Adnyana (40) itu diamankan, Sabtu (5/6/2021).

Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa mengatakan, polisi selama ini kesulitan menangkap pelaku karena kasus itu nyaris tanpa saksi dan petunjuk.

"Sebelas bulan memang bukan waktu yang singkat untuk mengungkap kasus yang nyaris tanpa saksi dan petunjuk ini," kata Kapolres Buleleng, dalam rilis, Senin (7/6/2021).

Menurut Kapolres, terungkapnya kasus ini justru bermula dari keteledoran tersangka. Dia menggunakan ponsel milik korban yang sempat diambil dari warung. 

"Mungkin pelaku beranggapan polisi sudah lupa atau nggak menyelidiki kasus ini lagi. Makanya HP korban yang sempat diambil tersangka, hanya diganti SIM card-nya saja," kata Kapolres.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut