Perempuan Pengedar Sabu di Bali Terancam Penjara 20 Tahun
Rabu, 15 September 2021 - 08:29:00 WIB
"Paket yang pertama dan kedua sudah habis diedarkan sedangkan paket yang ketiga baru sebagian diedarkan, terdakwa mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di sekitar Kota Denpasar sesuai alamat yang ditentukan oleh Gatep," tuturnya.
Dari pekerjaan itu, VJ mendapat upah Rp1,9 juta yang telah diterimanya melalui transfer bank sebanyak dua kali.
VJ ditangkap pada 9 Mei 2021 dini hari di indekos tempatnya tinggal di Jalan Kembang Matahari, Denpasar Timur. Dari penggeledahan ditemukan 124 paket sabu dengan total keseluruhan mencapai 143,04 gram.
Editor: Reza Yunanto