Polresta Denpasar Tangkap 40 Tersangka Kasus Narkoba Sepanjang Februari
Kemudian ganja 46,65 gram dari tiga tersangka Bima, Ihsan dan Aditya. Lalu tersangka Bayu berupa sabu seberat 46,73 gram dan tesangka Saiful dengan sabu 31,15 gram serta ekstasi 13,38 gram.
Menurutnya, munculnya jaringan lapas saat ini masih dikoordinasikan. Jika ditemukan ada warga binaan yang terlibat narkoba maka dapat dipastikan tidak mudah lolos dari jeratan hukum.
Sementara untuk pengguna narkotika, sesuai undang-undang akan diproses hukum. Namun, selanjutnya akan berkoordinasi dengan pihak BNN untuk melakukan asesmen dan memutuskan apakah cukup dilakukan rehabilitasi atau dipidana.
Untuk para pelaku narkotika disangkakan dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Kedua, Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun, maksimal 12 tahun dan denda Rp800 juta sampai Rp8 miliar.
Selanjutnya ketiga Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Editor: Donald Karouw