Sara Connor Pembunuh Polisi di Bali Dideportasi ke Australia Besok
Kamis, 16 Juli 2020 - 17:19:00 WIB
Sara akan dipulangkan melalui Jakarta dan kemudian ke Kuala Lumpur, Malaysia sebelum diterbangkan ke Australia.
Sara Connor divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 13 Maret 2017 lalu, atas kasus pembunuhan Aipda I Wayan Sudarsa yang terjadi pada 17 Agustus 2016.
Selama masa tahanan, Sara mendapat remisi sebanyak tujuh kali. Total remisi yang diterima Sara berjumlah 13 bulan 10 hari.
Sara dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan yang melibatkan pacarnya, David James Taylor yang juga warga negara Australia. David divonis lebih lama yakni 6 tahun penjara.
Editor: Reza Yunanto