Tim Gabungan Sidak Agen Bus AKAP, Tak Boleh Jual Tiket selama Larangan Mudik
DENPASAR, iNews.id - Petugas gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar dan Kabupaten Badung melakukan sidak ke agen penjualan tiket bus AKAP jelang larangan mudik. Mereka diminta tidak menjual tiket selama masa larangan mudik 6-17 Mei 2021.
Sidak dilakukan Rabu (5/5/2021), tepat sehari sebelum larangan berlaku. Sasaran sidak yakni agen-agen bus AKAP di Denpasar maupun Badung yang biasa melayani rute mudik dari Bali.
"Ini untuk mengingatkan operator-operator agar menaati larangan mulai 6 sampai 17 Mei," kata ketua Tim Sidak, Made Joni.
Sidak ini membuat beberapa karyawan agen bus panik. Kedatangan tim gabungan yang berjumlah puluhan orang itu langsung memeriksa sejumlah bus yang terparkir dan melihat penjualan tiket.
Seorang pengusaha bus AKAP yakni Gede Adi mengaku telah mengetahui adanya larangan mudik tersebut.