Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Potret Pos Polisi Semanggi usai Dirusak Massa, Tembok Penuh Coretan Vandalisme
Advertisement . Scroll to see content

Vandalisme Bendera Merah Putih di Jembrana, Polisi Gerak Cepat Tangkap 2 Pelaku

Sabtu, 22 November 2025 - 09:51:00 WIB
Vandalisme Bendera Merah Putih di Jembrana, Polisi Gerak Cepat Tangkap 2 Pelaku
Barang bukti kasus vandalisme bendera Merah Putih yang berhasil diamankan Polda Bali. (Foto: Humas Polri)
Advertisement . Scroll to see content

Tak berhenti, kedua pelaku kembali menurunkan bendera setelah sempat dinaikkan setengah tiang. Mereka menambahkan coretan lain, termasuk huruf “A” mirip simbol anarkis dan guratan “X” yang belum selesai.

Seusai aksi tersebut, kedua pelaku kembali ke warung dan pergi ke rumah masing-masing menggunakan motor. Pelaku KAC bahkan sempat mencoret dinding di Pos Dishub dekat Terminal Kargo Negara sebelum pulang.

Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku tidak sadar akibat pengaruh arak. Polisi turut menyita barang bukti berupa bendera merah putih yang dicoret, satu kaleng pilox, satu motor Honda Scoopy serta dua ponsel.

Saat ini, kedua pelaku vandalisme bendera merah putih sudah ditahan di Rutan Polda Bali. Keduanya dijerat Pasal 66 Jo Pasal 24 huruf A UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera Negara. Ancaman hukumannya adalah penjara 5 tahun dan denda Rp500 juta.

Polda Bali juga meminta masyarakat mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. Kasus ini dipastikan akan diproses secara tegas dan transparan.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut