2 Warga Jabar Jadi Korban Love Scam Kripto Jaringan Kamboja, Kerugian Rp4,8 Miliar
Selasa, 28 Juli 2026 - 16:50:00 WIB
Kombes Fian mengingatkan, kejahatan love scam tidak hanya menyebabkan kerugian finansial. Data pribadi yang diserahkan korban juga berisiko digunakan kembali untuk tindak kejahatan siber lainnya.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan meminta masyarakat lebih berhati-hati saat berkenalan dengan orang asing melalui media sosial. Kewaspadaan perlu ditingkatkan apabila seseorang yang baru dikenal mulai menawarkan investasi dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat.
Para tersangka dijerat menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp12 miliar.
Editor: Donald Karouw