Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo: Bangsa Maju Harus Dibangun dengan Fakta, Sains dan Realitas
Advertisement . Scroll to see content

3 Warga Cimahi Ditangkap, Manipulasi Video Presiden Prabowo hingga Sebar Konten Provokatif

Jumat, 07 Agustus 2026 - 01:43:00 WIB
3 Warga Cimahi Ditangkap, Manipulasi Video Presiden Prabowo hingga Sebar Konten Provokatif
Tiga warga Cimahi berinisial FG, AYP, dan AF ditangkap setelah diduga menyebarkan video AI serta ancaman terhadap Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

“Ini merupakan tindak pidana identity theft atau manipulasi data elektronik agar seolah-olah otentik,” ujarnya.

FG dijerat Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 juncto Pasal 48, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia juga dijerat Pasal 263 ayat (1) dan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar,” ucapnya.

Kasus kedua diusut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP B/1498/VIII/2026. Dalam perkara ini, polisi menetapkan AYP dan AF sebagai tersangka. Keduanya ditangkap di Jalan Raya Cimahi, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. AYP diduga menyunting dan mengunggah konten melalui akun Threads @ontel_kebagusan.

Konten tersebut berkaitan dengan tanggapan Kedutaan Besar Iran atas pernyataan Presiden Prabowo mengenai senjata nuklir. AYP kemudian menyisipkan narasi yang dinilai provokatif.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut