3 Warga Cimahi Ditangkap, Manipulasi Video Presiden Prabowo hingga Sebar Konten Provokatif
Unggahan itu kemudian memicu sejumlah komentar yang dinilai mengandung hasutan kekerasan. AF melalui akun miliknya menuliskan komentar bernada ancaman.
Selain komentar AF, penyidik mengidentifikasi akun lain yang diduga mengarahkan ancaman penembakan ke kediaman pribadi Presiden Prabowo di Kertanegara dan Hambalang.
Untuk melengkapi berkas perkara, polisi telah memeriksa dua saksi dan empat saksi ahli. Mereka terdiri atas ahli bahasa, Informasi dan Transaksi Elektronik, sosiologi hukum, serta hukum pidana.
“Guna melengkapi berkas perkara, penyidik Ditressiber Polda Jabar telah memeriksa dua saksi dan empat saksi ahli, meliputi ahli bahasa, ITE, sosiologi hukum, serta hukum pidana,” ujarnya.
AYP dan AF dijerat Pasal 35 juncto Pasal 51 dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 1 Tahun 2024. Mereka juga dijerat Pasal 243, 246, 247, serta Pasal 248 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru. Kedua tersangka terancam hukuman penjara paling lama empat tahun dan denda kategori IV sebesar Rp200 juta.