Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Eksepsi Resbob di PN Bandung, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Tidak Jelas
Advertisement . Scroll to see content

Ade Yasin Divonis 4 Tahun, Pendukung Menangis Histeris di PN Bandung

Jumat, 23 September 2022 - 16:02:00 WIB
Ade Yasin Divonis 4 Tahun, Pendukung Menangis Histeris di PN Bandung
Ade Yasin, Bupati Bogor nona-aktif menjalani sidang kasus suap yang menjeratnya. Ade Yasin divonis 4 tahun penjara hingga membuat pendukungnya menangis.(FOTO: ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana empat tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim PN Bandung, Hera Kartiningsih dalam sidang vonis di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jumat (24/9/2022).

Majelis Hakim PN Bandung menilai Ade Yasin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara suap terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jawa Barat.

Ade Yasin dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Hakim juga memaparkan hal yang memberatkan dan meringankan Ade Yasin. 

Hal yang dinilai memberatkan, yakni Ade Yasin dinilai tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan tidak menyesali serta mengakui perbuatannya. Adapun hal yang meringankan Ade Yasin belum pernah dihukum dan dinilai bersikap sopan.

"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi," ucap Hera.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut