Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kata MUI soal Nikah Siri di KUHP Baru Bakal Dipidana: Bertentangan Hukum Islam
Advertisement . Scroll to see content

Apakah Nikah Siri Bisa Tinggal Serumah? Begini Jawaban dan Penjelasannya

Kamis, 29 Desember 2022 - 14:28:00 WIB
Apakah Nikah Siri Bisa Tinggal Serumah? Begini Jawaban dan Penjelasannya
Hukum apakah nikah siri bisa tinggal serumah penting diketahui masyarakat. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Apakah Nikah Siri Bisa Tinggal Serumah?

Orang yang telah melakukan nikah siri bisa tinggal serumah dan boleh-boleh saja. Namun karena pernikahan mereka tidak tercatat di KUA, konsekueinsinya bisa digerebek masyarakat karena bisa dianggap kumpul kebo lantaran tidak memiliki legalitas pernikahan yang sah.

Hukum pernikahan diatur dalam Undang-Undang tentang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yang menerangkan bahwa setiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.  

Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memang mengatur bahwa “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”. Namun, dalam ayat selanjutnya UU Perkawinan mewajibkan pencatatan perkawinan untuk mendapatkan akta perkawinan.

Akta perkawinan adalah bukti telah terjadinya/berlangsungnya perkawinan, bukan yang menentukan sah tidaknya perkawinan. Hanya saja, ketiadaan bukti inilah yang menyebabkan anak maupun istri dari perkawinan siri tidak memiliki legalitas di hadapan negara.

Dalam kacamata hukum positif negara, orang yang nikah siri juga bisa dijerat pasal perzinaan karena mereka tidak terikat dalam perkawinan yang sah sebagaimana diatur Pasal 284  karena tinggal serumah sekamar dan seranjang seketiduran.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut