Apakah Nikah Siri Bisa Tinggal Serumah? Begini Jawaban dan Penjelasannya
Ancaman penjara sebagaimana diatur dalam pasal 284 KUHPidana tersebut tertuju kepada seorang suami atau istri yang terikat perkawinan, atau seorang laki atau perempuan yang tidak terikat pernikahan.
Selain ancaman Pasal 284, masih ada pasal 279 KUHPidana pada ayat (1) disebutkan “Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun barangsiapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu”.
Dampak yang Ditimbulkan dari Nikah Siri
Ada banyak dampak yang ditimbulkan dari nikah siri sebagaimana dilansir dari kemenagsumbar.go.
1. Perkawinan dianggap tidak sah
Meski perkawinan dilakukan menurut agama dan kepercayaan, namun di mata negara perkawinan tersebut dianggap tidak sah jika belum dicatat oleh KUA atau Kantor Catatan Sipil (KCS).
2. Anak Tidak Dapat Menuntut Hak Ayah
Anak dari hasil nikah siri hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibu. Sedangkan hubungan perdata dengan ayahnya tidak ada. Ini artinya anak tidak dapat menuntut hak-haknya dari ayah.
Dengan dilahirkan dalam perkawinan yang tidak dicatatkan, kelahiran anak menjadi tidak tercatatkan pula secara hukum dan hal ini melanggar hak asasi anak (Konvensi Hak Anak). Anak-anak ini berstasus anak di luar perkawinan.
3. Anak dan Istri Tidak Berhak Menuntut Nafkah
Dampak lebih jauh dari perkawinan yang tidak tercatat adalah, baik istri maupun anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut tidak berhak menuntut nafkah ataupun warisan dari ayahnya.