Bea Cukai Cirebon Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Emas Batangan Rp12 Miliar
Kamis, 08 Oktober 2026 - 01:33:00 WIB
Atas tindakan nekat menyelundupkan barang komoditas bernilai tinggi tanpa dokumen legalitas kepabeanan, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Kepabeanan dengan ancaman sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara.
Editor: Kastolani Marzuki