Berkas Lengkap, Taufik Hidayat Tersangka Penganiayaan Korban YTR Segera Diadili
BANDUNG, iNews.id - Direktorat Perlindungan Perempuan, Anak, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda Jawa Barat menyerahkan tersangka Taufik Hidayat beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bale Bandung. Taufik yang terjerat kasus penyekapan dan penganiayaan segera diadili.
Penyerahan tahap dua dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan pelimpahan tersebut, proses hukum terhadap Taufik Hidayat selanjutnya akan ditangani oleh Kejari Bale Bandung.
Direktur PPA dan PPO Polda Jabar Kombes Pol Rumi Untari mengatakan, penyidik telah menyelesaikan seluruh tahapan penyidikan sebelum menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.
"Hari kami melaksanakan tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung," ujarnya, Selasa (8/9/2026).
"Kami ucapkan terima kasih untuk semua pihak yang membantu proses penyidikan hingga penyerahan tersangka," katanya lagi.