Berkas Lengkap, Taufik Hidayat Tersangka Penganiayaan Korban YTR Segera Diadili
Proses persidangan terhadap Taufik Hidayat nantinya akan digelar di Pengadilan Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Lokasi persidangan dipilih karena tempat kejadian perkara dugaan penyekapan dan penganiayaan berada di wilayah Kabupaten Bandung.
Dalam perkara ini, Taufik Hidayat dijerat dengan sejumlah pasal berlapis. Polisi menerapkan Pasal 451 KUHP tentang penyanderaan, Pasal 469 ayat (1) KUHP terkait penganiayaan berat dengan perencanaan, serta Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Ancaman hukuman kumulatif terhadap tersangka mencapai 36 tahun penjara.
Selama proses persidangan berlangsung, penahanan terhadap Taufik Hidayat akan dilakukan di Kejari Bale Bandung sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik memastikan seluruh berkas perkara telah lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan.
Sementara itu, kondisi korban berinisial YTR disebut terus mengalami perkembangan positif. Korban masih mendapatkan perawatan dan pemantauan dari tim dokter Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Editor: Donald Karouw