Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Dukun Pengganda Uang di Mojokerto Ditangkap, Tipu Korban hingga Rp22 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Buat Loker Palsu di Medsos, Pasutri di Cimahi Dibekuk Polisi

Rabu, 22 Januari 2020 - 10:41:00 WIB
Buat Loker Palsu di Medsos, Pasutri di Cimahi Dibekuk Polisi
Ilustrasi (dok. iNews)
Advertisement . Scroll to see content

"Pengakuan pelaku, mereka sudah 14 kali beraksi, korbannya ada lebih dari 20 orang. Namun kami duga masih banyak korban lain, makanya kasus ini terus dikembangkan," kata dia.

Menurutnya, aksi penipuan yang telah dilakukan kedua tersangka seperti di Kota Cimahi, Sukabumi, Cianjur, Subang hingga Bogor. Mereka akhirnya ditangkap Desember lalu di Kabupaten Purwakarta dan kini ditahan di Mapolres Cimahi. Keduanya bakal dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 272 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sementara itu pelaku Riyan mengaku, melakukan aksinya sejak pertengahan tahun 2019. Idenya berawal dari kasus penipuan dari berbagai media sosial yang dia ketahui.

"Saya kerjaannya memang calo pekerjaan. Terus kepikiran nipu orang, kalau uangnya saya buat memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata dia.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut