Buat Loker Palsu di Medsos, Pasutri di Cimahi Dibekuk Polisi
"Pengakuan pelaku, mereka sudah 14 kali beraksi, korbannya ada lebih dari 20 orang. Namun kami duga masih banyak korban lain, makanya kasus ini terus dikembangkan," kata dia.
Menurutnya, aksi penipuan yang telah dilakukan kedua tersangka seperti di Kota Cimahi, Sukabumi, Cianjur, Subang hingga Bogor. Mereka akhirnya ditangkap Desember lalu di Kabupaten Purwakarta dan kini ditahan di Mapolres Cimahi. Keduanya bakal dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 272 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sementara itu pelaku Riyan mengaku, melakukan aksinya sejak pertengahan tahun 2019. Idenya berawal dari kasus penipuan dari berbagai media sosial yang dia ketahui.
"Saya kerjaannya memang calo pekerjaan. Terus kepikiran nipu orang, kalau uangnya saya buat memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata dia.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq