Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Tangkap 5 ASN BPK terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim
Advertisement . Scroll to see content

Bupati Indramayu Supendi Minta Maaf kepada Masyarakat karena Belum Bisa Bawa Perubahan

Rabu, 16 Oktober 2019 - 08:10:00 WIB
Bupati Indramayu Supendi Minta Maaf kepada Masyarakat karena Belum Bisa Bawa Perubahan
Bupati Indramayu Supendi ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka suap proyek di Dinas PUPR, Rabu (16/10/2019) dini hari. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam kasus penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu Tahun 2019 ini, KPK menetapkan empat orang tersangka. Selain Supendi, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Omarsyah, dan Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono sebagai tersangka. Ketiganya diduga sebagai penerima suap. Sementara, tersangka lainnya, Carsa AS selaku pemberi suap.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menuturkan, Supendi diduga menerima suap Rp200 juta dari pihak swasta Carsa AS terkait proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu. Uang itu ditengarai merupakan bagian dari commitment fee 5-7 persen dari nilai proyek.

Uang haram itu diterima Supendi pada Mei 2019 sejumlah Rp100 juta yang digunakan untuk THR (tunjangan hari raya) dan pada 14 Oktober 2019 sejumlah Rp100 juta untuk pembayaran dalang acara wayang kulit dan pembayaran gadai sawah.

Sementara Omarsyah selaku Kepala Dinas PUPR menerima uang sebesar Rp350 juta dan sepeda lipat merek NEO yang harganya mencapai Rp20 juta. Uang haram Rp350 yang diduga diterima Omarsyah diberikan dalam empat kali penerimaan.

“Dua kali pada Juli 2019 sejumlah Rp150 juta, dan ada penerimaan dua kali pada September 2019 sejumlah Rp200 juta,” kata Basaria saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2019) malam.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut