JAKARTA, iNews.id – Bupati Indramayu Supendi yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta maaf kepada masyarakat atas perbuatannya. Saat ini, KPK telah menetapkan Supendi sebagai tersangka dalam kasus suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Pascapenetapannya sebagai tersangka, Supendi langsung ditahan KPK. Supendi keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan Rabu (16/10/2019) sekitar pukul 03.00 WIB dengan mengenakan rompi orange dan kedua tangan diborgol.
Kronologi OTT Bupati Indramayu Supendi, Ditangkap saat Ada Pertunjukan Wayang di Rumah
“Saya mohon kepada masyarakat karena saya belum bisa bawa perubahan. Insya Allah dengan saya di KPK ini akan banyak perubahan yang tejadi di Indramayu,” kata Supendi sambil berjalan menuju mobil tahanan.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, tersangka Supendi akan mendekam selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di C1. “SP ditahan di Rutan Cabang KPK di C1,” ujar Febri.
Bupati Indramayu Supendi Tersangka, Jadi Kepala Daerah ke-48 yang Kena OTT KPK
KPK dalam OTT terhadap Bupati Indramayu Supendi, mengamankan uang dengan total Rp685 juta, Selasa (15/10/2019) dini hari kemarin. Tidak hanya uang, KPK juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa sebuah sepeda lipat merek NEO.