Cabuli Dua Remaja Sesama Jenis, Pria Paruh Baya di Tasikmalaya Ditangkap Polisi
TASIKMALAYA, iNews.id - UG alias BA (52), pria paruh baya asal Kota Tasikmalaya ini, memiliki kelainan seksual. Dia penyuka sesama jenis.
Akibat kelainannya itu, UG dibekuk polisi lantaran diduga mencabuli dua remaja pria, AM dan SA, berusia 14 dan 15 tahun.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan, tersangka UG ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota pada Sabtu (18/1/2020) sekitar pukul 23.00 WIB.
Waktu dan tempat kejadian perkara (TKP) aksi pencabulan itu, kata Erlangga, terjadi pada Jumat 17 Januari 2020 sekitar pukul 19.00 WIB di rumah tersangka UG di di Kampung Sukabakti RT 001/008, Kelurahan Singkup, Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya.
"Modus operandi kasus tersebut, tersangka memegang dan memainkan alat kelamin korban," kata Erlangga.