Cabuli Dua Remaja Sesama Jenis, Pria Paruh Baya di Tasikmalaya Ditangkap Polisi
Kronologi kejadian, ujar Erlangga, pada Jumat 17 Januari 2020 sekitar pukul13.00 WIB, kedua korban, AM dan SA, sedang nongkrong di Warung milik Aus. Tak lama kemudian datang tersangka UG alias BA menggunakan sepeda motor.
"Tersangka mengajak kedua korban berkenalan. Lalu tersangka menawarkan untuk ngopi dan rokok di rumahnya. Tersangka UG juga mengatakan bahwa ada perempuan di rumahnya," kata Erlangga.
BACA JUGA:
Bus Tabrak Motor di Bekasi, 1 Orang Tewas
33 Korban Kecelakaan Bus di Subang Dirawat di RSUI, Baru 1 Diperbolehkan Pulang
Tergiur dengan tawaran dan ajakan itu, tutur Erlangga, korban AM dan AS pun ikut ke rumah tersangka UG. Mereka berangkat menggunakan sepeda motor sekitar pukul 19.30 WIB.
"Tetapi setelah korban tiba di rumah tersangka, tidak ada perempuan. Justru tersangka UG menyuruh kedua korban membuka celana dan dijanjikan diberi uang. Kemudian tersangka mencabuli kedua korban," ucap Erlangga.
Kabid Humas mengungkapkan, korban AM dan AS kemudian melaporkan dugaan tindak pidana pencabulan itu ke Polres Tasikmalaya Kota.
"Tersangka diamankan di Rutan Mapolres Tasikmalaya Kota. UG melanggar Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak," kata Erlangga.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq