Demi Konten, Nyawa Jadi Taruhan: Fenomena Kasus Tawuran Siswa hingga Aksi Terjun ke Sungai
Pada bulan September 2026, muncul inisiatif agar Polri dan Kementerian Komunikasi serta Digital bekerja sama dengan platform seperti TikTok dan Meta untuk menanggulangi siaran langsung yang berisi ajakan atau provokasi tawuran.
Sementara itu, kepolisian di berbagai daerah juga meningkatkan program edukasi bagi pelajar dan orang tua terkait penggunaan media sosial. Polri menilai bahwa pengawasan dari keluarga menjadi aspek penting dalam mencegah aktivitas digital yang dapat mengarah pada perilaku berbahaya.
Serangkaian kasus ini menunjukkan bahwa persoalan konten yang berbahaya tidak seharusnya hanya dilihat dari video yang telah menjadi viral.
Terpenting untuk ditelusuri adalah apa yang terjadi sebelum perekaman dimulai: siapa yang memberikan tantangan, bagaimana tantangan disebarkan, bagaimana lokasi ditentukan, siapa yang merekam, mengapa tindakan itu dianggap menarik, serta bagaimana respon dari lingkungan pertemanan.
Pada saat bersamaan, penting untuk tidak menyederhanakan masalah dengan menjadikan media sosial sebagai satu-satunya penyebab.
Media sosial dapat berfungsi sebagai media komunikasi, dokumentasi, sekaligus penyebaran tindakan. Namun, keputusan untuk melakukan kekerasan atau tindakan berbahaya tetap melibatkan faktor individu dan konteks lingkungan yang lebih rumit.
Saat tawuran mulai direncanakan melalui pesan DM, bentrokan ditayangkan secara langsung, atau tindakan berisiko dilakukan dengan kamera siap merekam, pertanyaan yang harus diajukan bukan hanya “mengapa mereka melakukan tindakan tersebut? ” Tetapi juga “mengapa tindakan berbahaya ini dianggap layak untuk ditunjukkan? ”
Pertanyaan itu penting karena di era di mana hampir setiap aksi dapat direkam dan disebarluaskan, sebuah tindakan yang awalnya dilakukan oleh sekelompok remaja dapat berubah menjadi tontonan yang diimitasi, dinormalisasi, atau bahkan menjadi pemicu untuk tindakan yang lain.
Fenomena konten berisiko di kalangan anak dan remaja menjadi perhatian pemerintah. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menerapkan kebijakan perlindungan anak melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.